Lagi lagi, Leo Candra alias Coy pelaku spesialis bongkar rumah di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) harus mendekam di tahanan. Dinginnya tembok penjara tak membuat Coy jera, padahal sudah berulang kali keluar masuk penjara. Pria berusia 33 tahun ini kembali ditangkaptimGaspolPolsekLubuklinggauBaratkarena membongkar pondok milik Riyani (44 tahun) tetangganya sendiri.
Akibat ulahnya, warga Jl Poros RT 08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini terpaksa harus merayakan lebaran Idul Fitri di sel tahanan. Ia ditangkap ketika tengah nongkrong di lingkungan Rumah Sakit dr Sobirin, Senin (26/4/2021) malam. Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Luhut Situ Morang mengatakan aksi pencurian bongkar rumah tersebut dilakukan pelaku pada hari Rabu (31/4/2021) lalu.
"Pelaku masuk ke dalam pondok milik korban dengan cara merusak dinding pondok yang terbuat dari triplek," kata Luhut pada wartawan, Selasa (27/4/2021). Saat itu pelaku mengambil barang milik korban berupa senapan angin, satu bilah parang, Satu bilah cangkul dan 12 ekor ayam jago.
Semua barang hasil curiannya dijualnya ke pasar. Kemudian, aksi pencurian pelaku terbongkar pada hari Kamis (01/4/2021) lalu, saat itu korban pergi ke pasar melihat senapan angin miliknya dibawa oleh Andika. Seketika itu korban bertanya kepada Andika mau dibawa kemana senapan angin tersebut.
"Dijawab Andika mau dijual, lalu korban menanyakan perihal kepemilikan senapan angin, karena tidak dapat menjelaskan, maka korban mengambil inisiatif mengajak Andika menuju kantor Polsek Lubuklinggau Barat," ujarnya. Setelah tiba di Mapolsek dan diintrogasi oleh Polisi, Andika mengakui dirinya hanya disuruh oleh pelaku Leo Candra menjual senapan angin tersebut ke pasar. Setelah serangkaian penyelidikan,Senin malam Kanit Reskrim Aiptu Paisal mendapat informasi bahwa pelaku berada disekitaran Rumah Sakit dr Sobirin, atas informasi yg didapat langsung didalami olehKatimGasPoolBripkaFitraHadi.
"Ternyata benar pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan, dan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek guna pengusutan lebih lanjut," bebernya. Hasil introgasi kepada pelaku bahwa dirinya mengakui terus terang perbuatannya telah melakukan Pencurian dipondok milik korban "Berdasarkan data data yg ada di unit Reskrim terindentifikasi bahwa pelaku merupakan residivis dan sudah tiga kali masuk penjara dalam perkara yang sama," ungkapnya.